Koranriau.co.id – Jakarta, CNN Indonesia — Masyarakat diingatkan soal perbuatan melempari kereta dengan benda, termasuk batu, merupakan tindakan pidana yang bisa diberi hukuman penjara 3 sampai 15 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko pada Sabtu, (20/9) menjelaskan sanksi bagi perbuatan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun […]