Koranriau.co.id- Kantor Pemprov Bengkulu(MI/Marliansyah) PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, sebesar 5,89% pada 2026 menjadi Rp2.827.250,90. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, mengatakan UMP Provinsi Bengkulu, mengalami kenaikan sebesar 5.89% atau senilai Rp157.211,90 dari tahun sebelumnya UMP pada 2025 sebesar Rp2.670.039. “Besaran tersebut berdasarkan penetapan […]

