Koranriau.co.id- Makassar, CNN Indonesia — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.073.551.70 atau mengalami kenaikan 6,5 persen jika dibandingkan UMP 2024. Kenaikan UMP tersebut berdasarkan SK Nomor 100.3.3.1/470 tahun 2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto. “Besaran UMP tahun 2025 sebesar Rp 3.073.551.70, mengalami kenaikan 6,5 persen […]