Koranriau.co.id-

PENELITI dari Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Karena Hasto sudah berstatus tersangka.
“Hasto sudah dalam posisi ditetapkan sebagai tersangka ya sebenarnya tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menahan Hasto kan,” kata Herdiansyah saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu (15/1).
Herdiansyah mengatakan KPK justru akan membuat publik bertanya tak kunjung menahan Hasto. Terlebih ada kekhawatiran Hasto melarikan diri atau melenyapkan barang bukti.
“Kalau kemudian Hasto tidak ditahan implikasinya sangat besar, secara hukum kalau Hasto tidak ditahan maka ada kemungkinan atau potensi Hasto menghilangkan barang bukti melarikan diri atau mungkin mengulangi perbuatannya ini yang dikhawatirkan,” ucap Herdiansyah.
Dia mengatakan Hasto juga dikhawatirkan memotong fakta-fakta. Khususnya yang bisa menguatkan proses penanganan perkara
“Jadi justru menjadi aneh kalau Hasto tidak ditahan,” ujar dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).
Dia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. Salah satunya dia diduga memerintahkan sejumlah ponsel dirusak dan dibuang. (P-5)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/734643/tak-ada-alasan-bagi-kpk-untuk-tidak-menahan-hasto