Nasional

Tambang Galian C yang Longsor di Jepara Diduga tidak Berizin

Koranriau.co.id-

Tambang Galian C yang Longsor di Jepara Diduga tidak Berizin
Lokasi tambang galian C di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara kini ditutup setelah runtuh hingga mengakibatkan seorang penambang tewas.(MI/Akhmad Safuan)

TAMBANG galian C yang longsor di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah,diduga tidak berizin. Sebelumnya, pada Rabu (30/7), tambang galian C itu longsor hingga menewaskan satu penambang Mathori, 45. Polusi masih mendalami masalah perizinan dan pengamanan keselamatan kerja.

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (31/7) lokasi penambangan di Desa Bungu, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara yang runtuh hingga mengakibatkan satu penambang tewas telah ditutup sementara dan diberi garis pembatas untuk kepentingan penyelidikan.

Sejak pagi, aktivitas penambangan yang biasanya cukup ramai, baik oleh pekerja tambang maupun dump truck yang keluar masuk area penambangan galian C tersebut untuk mengangkut material kini terlihat sepi. Sebuah dump truck yang tertimbun bebatuan masih dibiarkan di lokasi kejadian.

“Jika ditemukan ada pelanggaran pidana dalam runtuhnya tebing setinggi 20 meter hingga mengakibatkan satu korban jiwa itu, kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jepara Ajun Komisaris M Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (31/7).

Menurut Faizal, kasus runtuhnya tambang galian C di Desa Bungu tersebut, hingga kini masih dalam penyelidikan petugas kepolisian. Selain menurunkan petugas untuk melakukan okeh TKP di lokasi kejadian, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tambang.

Selain melakukan penyelidikan terhadap peristiwa longsornya, ungkap Faizal, polisi juga melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk perizinan penambangan diketahui milik seorang warga bernama Imun, warga Desa Bategede, Kecamatan Nalumsari, Jepara, karena diduga ilegal.

Sebagai upaya mempercepat proses penyelidikan, sekaligus menjaga agar tidak ada terjadi perubahan di lokasi kejadian, aktivitas penambangan dihentikan dan lokasi tambang ditutup. ”Kami juga memasang garis polisi (menutup tambang) dan memibra tidak ada yang melakukan kegiatan di sekitar lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Sulkhan, seorang saksi mata di lokasi kejadian, mengaku sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Jepara. Dirinya yang selamat dalam peristiwa tersebut hingga kini masih shock akibat longsornya tebing setinggi 20 meter hingga menimpa truk dan rekan kerjanya.

“Sebelumnya tidak ada tanda apa-apa, tetapi tiba-tiba tebing itu langsung terdengar gemuruh hingga longsor mengakibatkan sejumlah pekerja yang ada di bawahnya berlari, korban tidak sempat berlari dan meninggal tertimpa reruntuhan batu,” ujarnya. (AS/E-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/796806/tambang-galian-c-yang-longsor-di-jepara-diduga-tidak-berizin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *