TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Akusisi Tokopedia
Ekonomi

TikTok Bantah Dugaan Monopoli Usai Akusisi Tokopedia

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd membantah dugaan monopoli perdagangan yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada mereka usai mengakuisisi Tokopedia.

Kuasa hukum TikTok Farid Fauzi Nasution mengatakan pihaknya selalu menerapkan prinsip persaingan sehat dan patuh terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurutnya, perubahan transaksi di TikTok Shop dan Tokopedia telah memenuhi aturan. Salah satunya soal strategi penjualan tying dan bundling.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tying adalah penjualan produk yang dipaksa dengan pembelian produk lain. Sementara bundling adalah menawarkan beberapa produk sebagai satu paket dengan harga yang lebih murah.



Kedua praktik itu diduga membatasi pilihan metode pembayaran dan logistik karena terdapat promosi yang diberikan jika menggunakan rekomendasi dari platform.

Namun, Farid menegaskan praktik yang digunakan pada TikTok Shop maupun Tokopedia selalu membuka pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak diikat dengan tying dan bundling dalam berbagai bentuk seperti promosi diskon dan sejenisnya.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjalankan praktik tersebut lebih lanjut guna memastikan keselarasan dengan larangan praktik tying dan bundling sebagaimana dimaksud,” kata Farid dalam sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd di kantor KPPU, seperti dikutip detikcom, Selasa (10/6).

Ia mengatakan baik Tokopedia maupun TikTok Shop by Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia

Selain itu, TikTok juga membantah membatasi pemilik akun TikTok Shop mempromosikan produk di e-commerce lainnya. Farid menegaskan, TikTok Shop dan Tokopedia menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain.

Namun konten promosi tersebut, sambungnya harus mematuhi pendoman, aturan serta ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Kewajiban ini mencakup pencegahan terhadap penyebaran atau memfasilitasi konten terlarang yang melanggar ketentuan peraturan perundangan-undangan atau mengganggu ketertiban umum dengan memperhatikan ketentuan tersebut,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)


Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250610151255-92-1238214/tiktok-bantah-dugaan-monopoli-usai-akusisi-tokopedia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *