Nasional

Transisi Pemilu di Indonesia Pernah Terjadi pada 1977

Koranriau.co.id-

Transisi Pemilu di Indonesia Pernah Terjadi pada 1977
Ilustrasi(Dok.MI)

SELURUH fraksi partai politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta tak bermanuver dengan menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal. Lewat putusan tersebut, MK memandatkan pemilu tingkat nasional digelar pada 2029, sementara pemilu tingkat lokal diselenggarakan maksimal 2031.

Jika alasan penolakan putusan MK karena pemilu tak digelar dalam siklus 5 tahunan sebagaimana mandat konstitusi, partai politik dinilai keliru. Pasalnya, menggeser pemilu tingkat lokal ke 2031 tidak dapat dimaknai melanggar konstitusi, melainkan hanya sebagai masa transisi.

“Kalau transisi, itu ada contohnya di tahun 1977. Harusnya setelah 1971 kan pemilu tahun 1976, tapi mundur 1977,” kata pakar hukum tata negara dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).

Selain 1977, Gugun juga menyinggung bahwa masa transisi pemilu di Tanah Air pernah terjadi saat masa reformasi saat pemilu digelar pada 1997 dan 1999. Meski terjadi pergeseran waktu, ia mengatakan prinsip dasar konstitusionalitas elektoral masih dalam siklus 5 tahunan.

“Putusan MK 135 sama sekali tidak merubah siklus elektoral itu. Hanya melakukan rekayasa teknis pelaksanaan 5 tahun ada dua pemilu serentak, karena perkembangan pemilu 5 kotak sangat melelahkan,” jelas Gugun.

Berkaca dari pemilu dan pilkada serentak pada 2024 yang diamini MK, Gugun menyebut penyelenggaraan dalam satu tahun yang sama membuat pemilih jenuh dan gagal menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.

Pada akhirnya, ia menegaskan bahwa putusan MK tetap harus dihormati karena mengikat bagi seluruh rakyat, tertuama DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

“DPR dan parpol jangan bermanuver dan mewacanakan putusan MK itu melanggar konstitusi. Justru DPR yang melakukan pembangkangan konstitusi atau constitusional disobedience jika tidak segera menjalankan putusan MK,” terangnya. (Tri/P-1)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/791816/transisi-pemilu-di-indonesia-pernah-terjadi-pada-1977

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *