Koranriau.co.id-

PARA guru madrasah swasta, kemarin (30/10), menyampaikan tuntutan soal pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag), Amien Suyitno menjelaskan itu memerlukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemerintah daerah.
“Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diawasi secara ketat, guna memastikan tidak terjadi manipulasi data dalam pelaksanaan program inpassing,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (31/10).
Perlu diketahui, Ketua VI Pengurus Besar Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PBPGSI), Junaidi, menegaskan bahwa kedatangan pihaknya bukan dalam rangka melakukan demonstrasi atau aksi massa, melainkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dengan cara yang konstruktif dan bermartabat.
 
“Aspirasi kami sederhana. Kami ingin berdialog secara terbuka dan konstruktif untuk memahami arah kebijakan ke depan, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan guru swasta dan madrasah,” ujar Junaidi dilansir dari keterangan resmi, Jumat (31/10). 
 
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Koordinator Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMM), Tedy Malik, menyampaikan bahwa madrasah swasta memiliki peran yang sangat penting dan menjadi salah satu pilar utama dalam sistem pendidikan nasional. Tedy menegaskan perlunya kebijakan yang adil dan setara bagi seluruh penyelenggara pendidikan, baik negeri maupun swasta, sebagai wujud pemerataan kesempatan dalam dunia pendidikan.
 
“Harapan kami sederhana, yakni agar kebijakan pendidikan dapat berjalan secara proporsional sehingga madrasah dan sekolah swasta memperoleh perlakuan yang setara sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan nasional,” ujar Teddy.(H-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/humaniora/825906/tuntutan-guru-madrasah-jadi-pppk-kemenag-perlu-koordinasi-lintas-instansi




