Koranriau.co.id – 
Jakarta, CNN Indonesia —
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.
Kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2026.
Senada, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kota Tangerang 2026 juga naik menjadi Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), UMK 2026 naik 5,5 persen menjadi Rp5.247.870,00 dari Rp4.974.392,42 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tangerang Selatan Tahun 2026 Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
Andra Soni menegaskan kebijakan pengupahan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dengan iklim usaha.
“Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif,” ujar Andra Soni, Selasa (24/12) dikutip Antara.
Secara keseluruhan, Andra menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026 menjadi Rp3.100.881,40 atau naik 6,74 persen dari Rp2.905.119,90.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 701 Tahun 2025 dan Nomor 702 Tahun 2025 tanggal 24 Desember 2025 mengacu formula dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengungkap penetapan upah minimum dilakukan melalui proses pembahasan transparan dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Berikut besaran UMK 2026 di Provinsi Banten:
– Kabupaten Pandeglang ditetapkan Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32
– Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39
– Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00
– Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01
– Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36
– Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
– Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13
– Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42
Berikut rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026:
– Kabupaten Serang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.345.521,19 dan Sektor II sebesar Rp5.290.521,19.
– Kota Tangerang Selatan menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.297.813,00 dan Sektor II sebesar Rp5.272.842,00.
– Kota Cilegon menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.606.670,54, Sektor II sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor III sebesar Rp5.499.553,85.
– Kota Tangerang menetapkan UMSK Sektor I sebesar Rp5.777.364,08, Sektor II sebesar Rp5.561.387,86, Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV sebesar Rp5.453.399,74, serta Sektor V sesuai kesepakatan.
– Kabupaten Lebak menetapkan UMSK sebesar Rp3.487.636,85 yang merupakan UMSK perdana karena sebelumnya belum memiliki upah sektoral.
– Kabupaten Tangerang menetapkan UMSK Sektor I yang dibagi menjadi Sub Sektor 1A sebesar Rp5.290.110,00 dan Sub Sektor 1B sebesar Rp5.263.540,00, Sektor II sebesar Rp5.225.909,00, serta Sektor III yang dibagi menjadi Sub Sektor 3A sebesar Rp5.242.278,00 dan Sub Sektor 3B berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
(fln/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251224175840-92-1310426/umk-tangerang-2026-naik-ke-rp539-juta-tangsel-rp524-juta




