Koranriau.co.id-

USAHA Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terbukti menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Dengan menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97% tenaga kerja, keberadaan UMKM di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. Namun, perlindungan terhadap pelaku UMKM masih menjadi tantangan besar—terutama terkait kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal ini disampaikan Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana dalam Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” yang diselenggarakan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5).
Menurut Reghi, UMKM adalah pejuang ekonomi rakyat yang penuh semangat, namun masih banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan hukum atas ciptaan dan merek mereka.
“Negara wajib hadir, memberikan kemudahan dan perlindungan bagi UMKM, terutama dalam aspek legalitas dan HKI. Dengan HKI, pengusaha UMKM bisa terlindungi, dan usahanya berdaya saing serta berkelanjutan,” ujar Reghi.
MI/HO—Seminar Nasional dan Diskusi Panel bertajuk “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Rekordasi Merek serta Kontribusinya dalam Kelangsungan Berusaha” yang diselenggarakan Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya, Sabtu (24/5).
Pihaknya juga senantiasa proaktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi kepada pelaku UMKM, caranya dengan membuka layanan di 18 wilayah sebagai ruang pertemuan antara regulator dengan pelaku usaha.
Ia memberi contoh, di Pontianak, terdapat 1.200 UMKM yang telah difasilitasi untuk pengurusan HKI, sertifikasi halal, NIB, dan layanan hukum.
“Kami menemukan, setiap tahun, selalu ada peningkatan sengketa merek di antara pelaku usaha. Tahun lalu, ada 30 aduan yang kami terima. Sebelumnya hanya 15. Jadi bisa dibilang, HKI ini sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Yusuf Hasibuan.
”HAKI bukan hanya bentuk perlindungan terhadap hasil ciptaan atau merek dagang, tetapi juga memberikan posisi tawar dalam persaingan usaha. Dalam dunia usaha, terdapat dua variabel penting, perlindungan hukum dan rekordasi merek,” ujar Fauzie
“Rekordasi adalah istilah baru yang sangat penting karena memasukkan data HKI ke dalam database kepabeanan. Merek dagang memberikan informasi kepada konsumen tentang kualitas produk,” lanjutnya.
Dengan jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65–66 juta pada 2024, mayoritas berada dalam kategori mikro sebanyak 96%, menunjukkan masih banyak yang sangat membutuhkan perlindungan hukum agar tidak kalah dalam kompetisi bisnis.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 telah membuka ruang bagi perlindungan dan kemudahan berusaha, termasuk aspek HKI.
Sementara itu, Ketua Panitia Marisya Icha mengatakan, melalui diskusi panel itu, pelaku UMKM juga didorong untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka. Kementerian UMKM bahkan memberikan surat rekomendasi kepada pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan tersebut, dengan memberikan harga spesial UMKM.
“Cukup dengan membayar Rp500.000, UMKM bisa mendaftarkan HKI untuk produk mereka, kami akan bantu. Hari ini ada 350 UMKM yang ikut dalam diskusi kami,” ulas Icha.
Menurutnya, akademisi harus bisa menjembatani antara regulasi pemerintah dan kebutuhan masyarakat.
“Begitu pentingnya UMKM sebagai roda penggerak ekonomi kerakyatan. Banyak yang belum menyadari, bahwa di dalam merek ada juga kekayaan intelektual, daya kreativitas yang harus dilindungi,” imbuh Ketua Program Studi Magister Hukum Universitas Jayabaya Maryano, di acara yang sama.
UMKM Indonesia bukan hanya menyerap tenaga kerja terbesar di negara ini, tetapi juga menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi nasional. Negara, akademisi, dan pelaku usaha harus bersinergi dalam meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap perlindungan HAKI demi ekonomi kerakyatan yang kuat dan berdaya saing.
Diskusi panel menghadirkan narasumber Anggota Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Marni Emmy Mustafa, Kepala Seksi Kejahatan Lintas Negara II Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI R Tarto Sudarsono, dan Konsultan HKI dan Managing Partner Markpedia Nugraha Bratakusumah. (Z-1)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/ekonomi/775825/umkm-harus-ber-hki-kunci-perlindungan-dan-keberlanjutan-usaha-yang-menyerap-97-persen-tenaga-kerja