Nasional

UMP Provinsi Naik 5,89 Persen Jadi Rp2,82 Juta pada 2026

Koranriau.co.id-

UMP Provinsi Naik 5,89 Persen Jadi Rp2,82 Juta pada 2026
Kantor Pemprov Bengkulu(MI/Marliansyah)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, sebesar 5,89% pada 2026 menjadi Rp2.827.250,90.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, mengatakan UMP Provinsi Bengkulu, mengalami kenaikan sebesar 5.89% atau senilai Rp157.211,90 dari tahun sebelumnya UMP pada 2025 sebesar Rp2.670.039.

“Besaran tersebut berdasarkan penetapan dan keputusan Gubernur Bengkulu nomor K 646.DKKTRANS.TAHUN 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang upah minimum Provinsi Bengkulu tahun 2026,” katanya.

Penetapan UMP Bengkulu pada 2026, lanjut dia, berlaku di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, untuk upah minimum kabupaten (UMK) baru ada lima dari sepuluh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, telah menetapkan UMP.

“Lima kabupaten/kota tersebut, yakni, Kabupaten Mukomuko, menjadi yang tertinggi, yakni sebesar Rp3.217.086,00,” imbuhnya.

Disusul Kota Bengkulu, kata dia, sebesar Rp3.089.218.66;, Kabupaten Bengkulu Tengah, Rp2.945.142.20. Selanjutnya, Kabupaten Bengkulu Utara, sebesar Rp2.906.158,92, dan Rejang Lebong, Rp2.841.749,59. (MY/E-4)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/nusantara/844005/ump-provinsi-naik-589-persen-jadi-rp282-juta-pada-2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *