Koranriau.co.id – 
Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.182.955. Angka tersebut naik Rp188.761 atau 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp2.994.193.
Gubernur Sumbar Mahyeldi menyampaikan penetapan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi inflasi.
“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi,” kata Mahyeldi di Kota Padang, Senin (22/12), melansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp3.214.846.
Penetapan UMP dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026, sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.
Mahyeldi menyampaikan penetapan UMP dan UMSP 2026 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
Ia menjelaskan ketentuan UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil (UMK) yang pengupahannya mengacu pada aturan tersendiri.
Adapun UMSP hanya berlaku untuk dua sektor, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta turunannya serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Firdaus Firman mengatakan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Provinsi.
“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” kata Firdaus.
Ia menjelaskan rapat Dewan Pengupahan dihadiri unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, serta pemerintah daerah.
Dalam forum tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan UMP dan UMSP Sumbar 2026. Selain koefisien alfa, penetapan ini juga mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(del/pta)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20251223164058-92-1310018/ump-sumbar-2026-naik-rp188-ribu-jadi-rp318-juta




