Koranriau.co.id-
Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer klarifikasi soal pernyataannya terkait kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Beberapa hari lalu, ia mengaku mumet alias pusing soal masalah yang membelit perusahaan tekstil tersebut.
Pria yang akrab disapa Noel itu menjelaskan bahwa kala itu dirinya baru saja selesai mengikuti rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia pun mengaku saat itu belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang baru saja menolak pengajuan kasasi Sritex atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya tidak tahu ternyata pada saat itu abis rapat dengan Pak Menko (Airlangga), kemudian ditanya oleh kawan-kawan, ‘Pak, Sritex dipailitkan?’. Saya tidak tahu, saya jawab dengan halus dan baik, dengan jujur, ‘wah, gue mumet nih soal itu’,” jelas dia usai konferensi pers di Kementerian Ketengakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (23/12).
Oleh karenanya, Noel mengeluarkan jawaban spontan, yaitu ia merasa mumet.
“Habis rapat ditanya itu, saya tidak tahu ternyata hari itu sudah ada info dari kawan-kawan media bahwa itu pailit. Wah gue enggak tahu. Jadi, jawaban jujurnya, ya, gue mumet,” ujarnya lebih lanjut.
Pernyataan mumet yang dilontarkan Noel terjadi kala dirinya ditemui wartawan di Kemenko Perekonomian pada Kamis (19/12). Namun saat itu ia enggan membeberkan alasan kenapa Sritex membuatnya mumet.
“Ada deh, entar juga lama-lama tahu,” kata Noel.
Sritex memang tengah terbelit masalah. Hal itu terjadi setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex pailit. Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).
Terbaru, pemerintah sampai turun tangan untuk menyelamatkan Sritex dari jeratan pailit. Ini merupakan titah dari Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan tekstil itu dapat tetap beroperasi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya.
Sejauh ini, Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dideranya. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex dengan menggunakan dua kemungkinan.
Agus mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.
(del/sfr)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241223145313-92-1180297/wamenaker-noel-klarifikasi-pernyataan-mumet-karena-sritex