Koranriau.co.id-

WAKIL Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, resmi menunjuk tiga pengacara dari AK Law Firm di Jakarta untuk mendampinginya menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun. Penunjukan kuasa hukum ini dilakukan langsung oleh Gibran pada 9 September lalu.
Sidang gugatan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/9) harus ditunda lantaran legal standing pihak tergugat I (Gibran) dan tergugat II (KPU RI) belum dinyatakan lengkap.
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli, menegaskan bahwa ia dan timnya ditunjuk langsung oleh Gibran secara pribadi, bukan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dengan demikian, status kuasa hukum kini sepenuhnya berada di tangan pengacara profesional dari firma hukum swasta.
Meski begitu, ia belum bisa memastikan apakah Gibran akan hadir langsung di persidangan berikutnya.
“”Belum ada arahan khusus,” kata Dadang, Senin (16/9)..
Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar 8 September 2025, Gibran sempat menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakilinya. Namun, langkah tersebut ditolak oleh penggugat, sehingga Gibran akhirnya menunjuk pengacara pribadi.
Isi Gugatan
Gibran dan KPU RI digugat secara perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakpus. Dalam petitumnya meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Subhan menyebut Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui hukum di Indonesia, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres lalu.
Ia juga menuntut agar Gibran bersama KPU membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun. Dana itu diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada seluruh warga negara. (MetroTV/P-4)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/811575/wapres-gibran-tak-lagi-diwakili-jaksa-pengacara-negara-untuk-hadapi-sidang-gugatan-rp125-triliun