Koranriau.co.id-
DIVISI Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap seorang anggota terduga pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Sidang dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Iya satu orang (disidang etik hari ini),” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Namun, Erdi belum membeberkan identitas polisi yang menjalani sidang hari ini. Sementara itu, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam menyebut seorang polisi itu berinisial Briptu D.
“Satu orang, Briptu D,” ujar Anam saat dikonfirmasi terpisah.
Anam selaku anggota Kompolnas yang selalu memantau langsung sidang etik anggota yang terlibat kasus pemerasan penonton DWP. Berdasarkan penelusuran dari daftar 34 polisi yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Briptu D itu ialah Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Briptu Dodi.
Buntut kasus ini, ia dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan. Saat ini dia telah ditahan atau penempatan khusus (patsus). Putusan sidang etik Briptu Dodi akan disampaikan Divisi Humas Polri sore nanti.
Total 11 polisi sudah disidang etik hingga Selasa, 7 Januari 2024. Berdasarkan catatan, dari 11 polisi yang telah disidang etik, tiga di antaranya diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kemudian, tiga anggota disanksi demosi 8 tahun dan lima lainnya disanksi demosi 5 tahun. Demosi ialah penempatan ke jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse). Ke-11 polisi itu menyatakan banding.
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Sidang etik akan terus dilanjutkan hingga 18 polisi yang diduga terlibat pemerasan diberi sanksi tegas. Hal ini sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk diketahui, pemerasan itu terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian 45 korban warga negara (WN) Malaysia. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik. (Yon/I-2)
Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/732575/1-polisi-terduga-peras-penonton-dwp-disidang-etik-hari-ini