Nasional

Kembali Mangkir, Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri

Koranriau.co.id-

Kembali Mangkir, Polisi Diminta Segera Tangkap Firli Bahuri
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.(MI/Susanto)

POLISI diminta segera menangkap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Hal ini disampaikan seusai Firli mangkir dalam panggilan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini, Kamis (28/11).

“Meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mencari keberadaan Firli, menangkapnya, memeriksa sebagai tersangka dan disegera ditahan. Hal ini penting agar kasusnya cepat tuntas,” kata anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11). 

Menurut Yudi, sudah cukup waktu setahun bagi Polda Metro membiarkan Firli bebas di luar tanpa ditahan. Akibatnya, kata dia, asas keadilan dan kepastian hukum jadi terabaikan.

Maka itu, dia meminta polisi tegas terhadap Firli. Sebab, eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu selalu saja mempunyai alasan tidak hadir panggilan pemeriksaan.

“Oleh karena itu, sekali lagi meminta Penyidik Polda Metro menolak alasan apapun dari Firli untuk mangkir hari ini dan segera menjemputnya di rumah atau tempat lain,” pungkas mantan penyidik KPK itu.

Firli dijadwalkan diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB di ruang riksa Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas perkara Firli yang tak lengkap meski kasus sudah 1 tahun berlalu.

Untuk diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan hukuman penjara seumur hidup. (P-5)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/megapolitan/721859/kembali-mangkir-polisi-diminta-segera-tangkap-firli-bahuri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *