Nasional

Sahrul Gunawan Ini ke Hakim Konstitusi

Koranriau.co.id-

Sahrul Gunawan Ini ke Hakim Konstitusi
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

PASANGAN Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir perolahan suara pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb di Pilkada Kabupaten Bandung.

Pihak Sahrul dan Gun Gun mempersoalkan pergantian pejabat yang dilakukan Calon Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 02 Dadang Supriatna pada 22 Maret 2024 atau enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Diketahui, Dadang Supriatna merupakan petahana Bupati Bandung.

Dalam sidang Perkara Nomor 85/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1), Bambang Wahyu Ganindra selaku kuasa hukum Sahrul-Gun menyampaikan pokok permohonan terkait pelanggaran ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016.

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tangal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri,” kata Bambang saat membacakan permohonan PHPU Bupati.

Bambang menjelaskan, Dadang Supriatna selaku petahana Bupati Bandung seharusnya paham konsekuensi pelanggaran atas pasal tersebut. Ia menilai Dadang patut dikenakan sanksi pembatalan dari pencalonannya sebagaimana perintah Pasal 71 ayat (5) UU 10/2016.

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” ungkap Bambang.

“Dengan adanya ketentuan ini, Bawaslu Kab. Bandung wajib merekomendasikan kepada Termohon untuk mendiskualifikasi Cabup 02 tersebut sebelum ataupun setelah ditetapkan sebagai Paslon Bupati,” sambungnya.

Selain itu, Bambang menilai Dadang menguntungkan diri sendiri dengan menggunakan logo milik pribadi dalam setiap program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung yang kemudian dijadikan logo kampanye saat pilkada. 

Sejak 19 Juni 2024, Cabup 02 yang masih menjabat sebagai Bupati Bandung mempublikasikan logo yang menunjuk dirinya pada Pilkada 2024, artinya waktu tersebut adalah tiga bulan menjelang jadwal penetapan cabup tersebut sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb.

Bambang juga mengungkapkan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh Dadang dan Ali yakni hadir di TPS-TPS dengan menggunakan simbol yang identik dengan pakaian yang digunakannya untuk memengaruhi pemilih. Kemudian, juga hadir tanpa hak/undangan saat kegiatan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dari Kabupaten Bandung.

“KPU telah diperingati masyarakat, namun KPU tidak menjalankan peringatan tersebut. Bahkan Bawaslu juga tidak menerapkan pemberian sanksi kepada KPU terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 02,” ujar Bambang.

Maka dari itu, Bambang meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tentang Penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, Rabu, 4 Desember 2024. Ia juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Keputusan KPU Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2024.

“Menetapkan perolehan suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 01 Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan adalah 827.240 suara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Tahun 2024 Nomor Urut 02 Dadang Supriatna dan Ali Syakieb adalah 0 suara,” kata Bambang dalam petitumnya. (Faj/I-2)

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://mediaindonesia.com/pilkada/732697/sahrul-gunawan-ini-ke-hakim-konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *