Koranriau.co.id- Ilustrasi.(MI) MAHKAMAH Agung (MA) memperbaiki vonis banding mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia dalam kasus penerimaan gratifikasi dipangkas menjadi sepuluh tahun penjara. “Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” tulis amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat (20/6). Keluarkan Putusan? Kasasi diputus pada Kamis (19/6). Saat ini, perkara itu masuk tahap […]