WTO Nilai Eropa Diskriminasi Kelapa Sawit-Biofuel pada Indonesia
Ekonomi

WTO Nilai Eropa Diskriminasi Kelapa Sawit-Biofuel pada Indonesia

Koranriau.co.id –


Jakarta, CNN Indonesia

World Trade Center (WTO) melalui Panel Report pada 10 Januari lalu memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan WTO mengakui terjadi diskriminasi yang dilakukan Eropa, di mana Indonesia diputuskan menang setelah melalui perjuangan panjang.

“Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikutnya, WTO menilai bahwa evaluasi yang dilakukan Uni Eropa terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk) adalah tidak tepat.

Selain itu, terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria, serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Putusan WTO juga menyebut bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis, telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit.

Pada praktiknya, pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

Adapun putusan itu akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan bersifat mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Untuk itu, Uni Eropa diminta dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Lebih lanjut, Airlangga menyatakan bahwa keputusan WTO dipastikan akan berdampak terhadao kebijakan Uni Eropa, yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), di mana sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun sampai 30 Desember 2025 mendatang.

Hal ini, lanjut Airlangga, mengindikasikan ketidaksiapan Uni Eropa. Terlebih, keputusan WTO menjadi tambahan kekuatan bagi Indonesia yang menentang kebijakan EUDR.

Menurutnya, Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih terdapat lebih dari 41 persen penggarap kebun kelapa sawit merupakan pekebun rakyat.

Airlangga menilai, momen ini dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk memperkuat strategi implementasi guna menghindari diskriminasi komoditas sawit.

“Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” pungkas Airlangga.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini merupakan Rangkuman Ulang Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250117180909-97-1188447/wto-nilai-eropa-diskriminasi-kelapa-sawit-biofuel-pada-indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *